Pada hari jumat tanggal 3 Mei 2024, Team subrogasi ke PT BPR Arthaguna mandiri cab serpong.
Pada hari jumat tanggal 3 Mei 2024, Team subrogasi ke PT BPR Arthaguna mandiri cab serpong.
Pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, team subrogasi Jamkrida Banten melakukan silaturahmi dan kunjungan ke Bank Banten kantor cabang Rangkasbitung. telah dilaksanakan rekonsiliasi masalah klaim macet subrogasi. bersamau pimpinan cabang rangkasbitung Bapak Hanusi/uci.
Menurut Fatwa DSN MUI Nomor 67 Tahun 2008, Anjak piutang syariah adalah penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari pihak yang berpiutang kepada pihak lain yang kemudian menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang atau pihak yang ditunjuk oleh pihak yang berpiutang sesuai prinsip syariah. Konsep anjak piutang syariah sering dikatakan sama dengan istilah hiwalah. Hiwalah merupakan pemindahan utang dari satu tanggungan kepada tanggungan yang lain dengan utang yang sama.